Kelautan Nusantara (NGI)

Kelautan Nusantara (NGI)

Selasa, 16 Februari 2010

Jenis - Jenis ikan yg di Lindungi

APA ITU IKAN?
Secara yuridis formal, pengertian ikan dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. Luasnya
pengertian ikan tersebut menunjukkan bahwa perairan nasional mengandung kekayaan hayati dengan berjuta organisme yang membutuhkan penanganan dan perlindungan berkesinambungan, sehingga konservasi dan pengembangan potensi sumber daya ikan tetap terjaga dan terkontrol. Bahasan dalam buku ini terbatas pada jenis ikan bersirip (Pisces), sedangkan Mamalia, Reptilia, Anthozoa, Echinodermata, Amphibia, Mollusca, Coelenterata, Crustacea, Algae dan biota perairan lainnya akan dimuat pada seri berikutnya.

MENGAPA PERLU GUIDE BOOK?
Guide book ini menyajikan informasi tentang jenis-jenis ikan yang dilindungi dan masuk dalam Appendiks CITES (Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora) yang ada di wilayah perairan Indonesia. Sebagai sarana informasi Guide book ini bertujuan:
1. Mempermudah para petugas lapangan untuk mengenal jenis-jenis ikan yang dilindungi dan masuk dalam appendiks CITES.
2. Meningkatkan pemahaman dan wawasan masyarakat luas tentang jenis-jenis ikan yang dilindungi dan masuk dalam appendiks CITES.

PERDAGANGAN DAN KONSERVASI IKAN
Dalam perdagangan internasional untuk tumbuhan dan satwa liar termasuk ikan diatur dalam ketentuan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Adapun tujuan dari CITES adalah untuk membangun sistem pengendalian perdagangan tumbuhan dan satwa liar serta produk-produknya secara internasional. Pengendalian tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa eksploitasi komersial secara tak terbatas terhadap sumber daya tumbuhan dan satwa liar merupakan salah satu ancaman terbesar terhadap kelangsungan hidup suatu jenis.Melalui Keputusan Presiden RI No. 43 Tahun 1978, Indonesia telah meratifikasi CITES dan sebagai konsekuensinya perdagangan tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang dilaksanakan oleh Indonesia harus tunduk pada ketentuan CITES. Implementasi secara nasional selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah RI No 8 Tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar , sedangkan secara operasional diatur dalam SK Menhut No. 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar. Pemerintah juga menunjuk Departemen Kehutanan sebagai otorita pengelola dan LIPI sebagai otorita keilmuan. Selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No.60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan, Departemen Kelautan dan Perikanan ditunjuk sebagai otorita pengelola konservasi sumber daya ikan. Berdasarkan kelangkaannya CITES menggolongkan tumbuhan dan satwa liar ke dalam 3 golongan (appendiks) yaitu Appendiks I, Appendiks II dan Appendiks III. Khusus jenis ikan di dunia, terdapat 15 spesies masuk dalam ppendiks I, 71 spesies masuk dalam Appendiks II, sementara untuk Appendiks III hanya ada 1 spesies ikan yang terdaftar. Beberapa dari spesies tersebut memiliki habitat di Indonesia dan terancam punah akibat pemanfaatan yang berlebihan serta tidak memperhatikan kelestarian lingkungan. Data lain menunjukkan bahwa perburuan secara besar-besaran terhadap ikan tertentu, mengakibatkan sejumlah jenis ikan terancam punah. Tahun 2004, IUCN melansir bahwa spesies akuatik yang terancam punah di dunia mencakup 2.265 jenis, termasuk ikan air laut (163 spesies) dan ikan air tawar (627 spesies), diantaranya 29 jenis ikan air tawar berasal dari Indonesia. Fenomena tersebut sangat memprihatinkan, oleh sebab itu pemerintah perlu mengupayakan langkah-langkah konservasi, diantaranya dengan meningkatkan peran dalam penerapan ketentuan CITES di Indonesia dan penegakan hokum terhadap perlindungan jenis yang tergolong langka dan terancam punah.

RUANG LINGKUP
Adapun penyajian informasi dalam buku ini dikelompokkan menjadi:
1. Jenis-jenis ikan yang dilindungi berdasarkan Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999
2. Beberapa jenis satwa yang dilindungi (Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan dan Satwa) dan yang masuk dalam Appendiks CITES 3. Jenis-jenis ikan yang dilindungi dan masuk dalam Appendiks CITES
3. Jenis-jenis ikan yang dilindungi tetapi tidak masuk dalam Appendiks CITES
4. Jenis-jenis ikan yang tidak dilindungi tetapi masuk dalam Appendiks CITES

DASAR HUKUM
Beberapa produk peraturan perundangan nasional yang telah ditetapkan untuk memberikan perlindungan terhadap sumber daya ikan adalah:
1. Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya
2. Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan
3. Peraturan Pemerintah RI No. 7 Tahun 1999 Tentang Pengawetan Jenis Tumbuhan Dan Satwa
4. Peraturan Pemerintah RI No. 8 Tahun 1999 Tentang Pemanfaatan Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, Bab VII Pertukaran Pasal 34
5. Peraturan Pemerintah RI No. 60 Tahun 2007 Tentang Konservasi Sumberdaya Ikan
6. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 421/Kpts/Um/8/1970, Tentang Tambahan Ketentuan Dierenschbechermings Ordonantie 1931 jo Dierenschbechermings Verordening 1931 Melindungi Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi
7. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 327/Kpts/Um/7/1972 Tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi
8. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 66/Kpts/Um/2/1973 Tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi
9. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 35/Kpts/Um/1/1975 Tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi
10. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 90/Kpts/Um/2/1977 Tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi
11. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 537/Kpts/Um/12/1977 Tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi
12. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 327/Kpts/Um/5/1978 Tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi
13. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.742/Kpts/Um/12/1978 Tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi
14. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.247/Kpts/Um/4/1979 Tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi
15. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.757/Kpts/Um/12/1979 Tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi
16. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.576/Kpts/Um/8/1980 Tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi
17. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 716/Kpts/Um/8/1980 Tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi
18. Surat Keputusan Menteri Pertanian No.716/Kpts/Um/10/1980, Tentang Penetapan Tambahan Jenis-jenis Binatang Liar yang Dilindungi
19. Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 375/Kpts/IK.250/5/95 Tentang Larang Penangkapan Ikan Napoleon Wrasse
20. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 556/Kpts-H/1989 Tentang PemberianIzin Menangkap/Mengambil, Memiliki, Mengangkut baik di dalam maupun di luar Negeri Satwa Liar dan Tumbuhan Alam atau Bagian-bagiannya
21. Surat Keputusan Menteri Kehutanan No. 447/Kpts-II/2003 Tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar