Senin, 19 November 2007 | 14:08 WIB
TEMPO Interaktif, Denpasar: Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali menyita 2 truk barang antik dan tulang belulang binatang langka yang dilindungi dari 6 art shop di wilayah Kuta. Barang-barang yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 60 miliar itu saat ini disimpan kantor Balai Konservasi.
“Meskipun hanya tulang belulang tetap saja melanggar undang-undang,” kata Koordinator Penangkaran dan Lembaga Konservasi, Budi Utomo, Senin (19/11). Larangan itu tertuang dalam undang-undang tentang konservasi sumber daya alam yang memberi ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Barang yang disita itu antara lain kerangka kepala burung rangkong yang jumlahnya ada empat buah. Nilainya diperkirakan mencapai Rp 1,2 miliar. Kemudian 25 gigi ikan duyung seharga Rp 1,5 miliar. Ada pula tulang ikan paus yang panjangnya lima meter dan tulang hiu gergaji. “Sebagian sudah dirangkai dan dihias menjadi barang kerajinan,” kata Budi.
Kepala Koodinator Polisi Hutan BKSDA Bali Sri Yudhanto menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi seorang turis Jerman. “Dia mempertanyakan, mengapa ada tulang ikan paus yang dijual bebas,” katanya. Dari situ, pihaknya melakukan investigasi yang berujung penemuan tulang-tulang itu dalam jumlah besar. Penyitaan sendiri dilakukan mulai 6-9 Nopember lalu.
Para pemilik art shop awalnya menolak penyitaan itu. Alasannya, mereka tidak mengetahui ada aturan yang melarang. Ada pula yang mengeluarkan surat izin pengangkutan barang dari Dinas Perikanan. Tetapi setelah ditegaskan kemungkinan proses hukum bagi mereka, hampir seluruhnya menyerahkan secara sukarela. “Langkah pertamanya memang pembinaan, baru kalau mereka melanggar lagi, kami akan bertindak tegas,” kata Yudhanto. Adapun barang-barang tersebut rata-rata diperoleh dari Papua dan Nusa Tenggara Timur yang memiliki tradisi berburu paus. (Rofiqi Hasan)
sumber : http://www.tempo.co.id/hg/nusa/bali/2007/11/19/brk,20071119-111845,id.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar